Rieke Dorong Revisi UU TKI Tuntas Tahun Ini
Rabu, 08 Agustus 2012 – 04:04 WIB
"Keberadaan kalimat itu akan menjadi perintah bagi pemerintah untuk berupaya menciptakan lapangan kerja di dalam negeri bagi rakyat," tegas Rieke.
Dengan begitu, lanjut Rieke, apabila pengiriman tenaga kerja ke luar negeri tetap harus terjadi, prasyarat yang mutlak dilakukan oleh pemerintah adalah mempersiapkan sebaik-baiknya para calon pekerja Indonesia di luar negeri. "Mulai pendidikan, keterampilan, informasi, pendataan, hingga kepastian perlindungan hukum," tandasnya.(pri/c4/agm)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka berharap agar pembahasan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Perlindungan Tenaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang