Rieke Dorong Revisi UU TKI Tuntas Tahun Ini
Rabu, 08 Agustus 2012 – 04:04 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka berharap agar pembahasan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) dapat diselesaikan tahun ini. Dia mengajak semua pihak, termasuk masyarakat sipil, untuk mengawal pembahasan RUU yang kini disebut RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) itu.
"Biar selesai dan disahkan maksimal akhir tahun ini," kata Rieke di Jakarta, Selasa (7/8). Hampir dua tahun, tutur Rieke, komisi IX menyusun draf RUU itu. Baru pada 5 Juli lalu rapat paripurna DPR mengesahkan RUU tersebut sebagai RUU inisiatif DPR. "RUU telah diserahkan kepada presiden untuk dibahas di tingkat I," ujar politikus PDIP itu.
Baca Juga:
Pada 2 Agustus, amanat presiden atau ampresnya sudah ditandatangani Presiden SBY. Enam kementerian diberi tugas melakukan pembahasan bersama DPR. Di antaranya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Dengan surat ampres itu, kemungkinan di DPR akan melibatkan pansus besar yang terdiri atas beberapa komisi," katanya.
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka berharap agar pembahasan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Perlindungan Tenaga
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?