Rieke: Putusan untuk Wilfrida Belum Final

jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan majelis hakim yang menyidangkan putusan kasus Wifrida Soik di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan Malaysia belum keluarkan putusan final. Jadi, kata dia, Wilfrida sebetulnya belum bebas sepenuhnya dari ancaman hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya.
Hal ini diungkapkan Rieke Diah Pitaloka, lewat http://riekediahpitaloka.org. Ia menegaskan, bahwa putusan sidang adalah, pertama, usia Wilfrida dinyatakan di bawah umur pada saat kejadian.
Kedua, kondisi kejiwaan Wilfrida pada waktu kejadian, menyebutkan kalau tim ahli terkait dari RS Permai menyatakan Wilfrida mempunyai kecenderungan "Acute Transient Psychotic Disorder". Wilfrida juga dinyatakan punya kemampuan bepikir yang rendah, dan tidak bisa membuat keputusan.
"Mahkamah menyatakan WS tidak bersalah. Namun karena tindakannya menyebabkan kematian seorang, maka Majelis Hakim memutuskan WS dimasukkan ke RS jiwa, sambil menunggu menerima pengampunan dari Sultan," jelas Rieke dalam surat elektronik yang ditulisnya dari Karawang.
Untuk sementara ini, Wilfrida akan dipindahkan ke RS Jiwa Permai untuk direhabilitasi sampai sembuh. Keputusan Hakim secara tertulis, baru akan ada dalam jangka waktu dua hingga empat pekan lagi. (rmo/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan majelis hakim yang menyidangkan putusan kasus Wifrida Soik di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius