Riki Abdullah Dihukum 150 Kali Cambuk
Kamis, 26 November 2020 – 23:55 WIB
Selain M Riki Abdullah, dua terpidana kasus perzinaan juga ikut dicambuk masing-masing terpidana Novan Suriadi. Novan Suriadi diputuskan sebanyak 105 kali cambuk di depan umum.
Baca Juga:
Kemudian, terpidana Riza Wahyuni alias Musa bin Basyaruddin (30) diputusan menjalani ugubat cambuk di depan umum sebanyak 100 kali.
BACA JUGA: Anggota TNI AL Koptu Totok Haryanto Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
"Pelaksanaan uqubat cambuk di Kabupaten Aceh Timur, biasanya dipusatkan di halaman Masjid Agung Darusshalihin Idi, tetapi eksekusi terhadap ketiga terpidana dipindahkan ke halaman Kantor Dinas Syariat Islam. Hal tersebut untuk menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan," pungkas Ivan Nanjjar Alavi.(antara/jpnn)
Terpidana M Riki Abdullah, 21, dihukum 150 kali cambuk karena terbukti bersalah mencabuli anak berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo