Riki Abdullah Dihukum 150 Kali Cambuk
Kamis, 26 November 2020 – 23:55 WIB

Seorang terpidana pelanggaran syariat Islam saat menjalani hukuman cambuk di depan Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur di Idi, Kamis (26/11/2020). Foto: Antara Aceh/HO
Selain M Riki Abdullah, dua terpidana kasus perzinaan juga ikut dicambuk masing-masing terpidana Novan Suriadi. Novan Suriadi diputuskan sebanyak 105 kali cambuk di depan umum.
Baca Juga:
Kemudian, terpidana Riza Wahyuni alias Musa bin Basyaruddin (30) diputusan menjalani ugubat cambuk di depan umum sebanyak 100 kali.
BACA JUGA: Anggota TNI AL Koptu Totok Haryanto Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
"Pelaksanaan uqubat cambuk di Kabupaten Aceh Timur, biasanya dipusatkan di halaman Masjid Agung Darusshalihin Idi, tetapi eksekusi terhadap ketiga terpidana dipindahkan ke halaman Kantor Dinas Syariat Islam. Hal tersebut untuk menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan," pungkas Ivan Nanjjar Alavi.(antara/jpnn)
Terpidana M Riki Abdullah, 21, dihukum 150 kali cambuk karena terbukti bersalah mencabuli anak berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor