Ririn Gelapkan Uang Rp 49 Juta

Ririn Gelapkan Uang Rp 49 Juta
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, PONTIANAK - Rindu alias Ririn (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan di kediamannya di Jalan Cendana, Sungai Rengas, Jumat (29/9) malam.

Mantan kasir Restoran Pondok Nelayan itu dilaporkan M Adrianus VN (53) atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan dengan kerugian mencapai Rp 49,6 juta.

Adrianus merupakan pemilik restoran terkenal di kawasan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan itu.

Kanit Reskrim Iptu Suryatno menjelaskan, penggelapan uang milik Restoran Pondok Nelayan tersebut bermula saat Ririn masih dipercaya bertugas sebagai kasir.

Namun, kepercayaan yang diberikan Adrianus ternyata dimanfaatkan Ririn.

Dia selalu mengurangi uang setoran hasil penjualan makanan dari konsumen sejak April sampai Juli 2017.

"Korban yang curiga terhadap terlapor yang menyetorkan uang hasil penjualan selalu berkurang, langsung membuat laporan ke kami," kata Suratno saat dihubungi Rakyat Kalbar, Sabtu (30/9).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ditemukan bukti 71 lembar slip pembayaran dari konsumen.

Rindu alias Ririn (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan di kediamannya di Jalan Cendana, Sungai Rengas, Jumat (29/9) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News