Risalah Simpang Lima Semarang 2024, Strategi Baru Penanggulangan Bencana

Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas juga menjadi landasan penting dalam implementasi program kebencanaan. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI No. 66 Tahun 2022 yang mengatur pengelolaan zakat untuk mitigasi bencana.
BAZNAS juga menegaskan pentingnya sinergi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) seluruh Indonesia. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat peran BTB di lapangan, mulai dari tingkat desa hingga nasional, melalui pelatihan relawan dan penyediaan infrastruktur pendukung.
Dengan lahirnya risalah ini, BAZNAS optimistis dapat menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
"Semoga Risalah Simpang Lima ini menjadi pijakan untuk langkah yang lebih besar dan membawa keberkahan bagi bangsa Indonesia," pungkas Kiai Noor. (jlo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Rakoornas BTB menghasilkan Risalah Simpang Lima Semarang 2024, yang menjadi strategi baru penanggulangan bencana di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Balai Ternak di Mojokerto Targetkan Peternakan Mandiri dan Berkelanjutan
- BMD Perluas Layanan Modal Usaha Bagi Mustahik di Mojokerto
- Tim Kemanusiaan BAZNAS Tuntaskan Misi di Myanmar
- Omzet ZChicken Fayrus Capai Rp40 Juta per Bulan Berkat Pendampingan dan Modal
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- BAZNAS Siap Fasilitasi Perawatan Warga Gaza yang Dievakuasi ke Indonesia