Risiko Persiapan Pilkada di Tengah Pandemi

Risiko Persiapan Pilkada di Tengah Pandemi
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto: Humas MPR RI

Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2020, Pilkada serentak tahun ini dilaksanakan pada Desember 2020. Dilaksanakan di 270 daerah pemilihan (Dapil), mencakup sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Karena faktor pandemi Covid-19, pelaksanaan pemungutan suara digeser ke 9 Desember 2020, dari rencana sebelumnya 23 September 2020.

Bisa diasumsikan bahwa Paslon dan tim suksesnya di semua Dapil kini mulai beraktivitas melakukan persiapan. Aktivitas seperti itu wajar saja. Akan tetapi, harus diingat dan digarisbawahi bahwasanya semua aktivitas itu berlangsung di tengah pandemi Covid-19, yang mewajibkan siapa saja patuh pada protokol kesehatan; menjaga jarak, penggunaan masker dan rajin cuci tangan.

Untuk mencegah perilaku dan tindakan ceroboh, semua Paslon harus mengingatkan kepada tim sukses dan massa pendukung bahwa aktivitas persiapan Pilkada kali ini dipastikan sangat berbeda dengan Pilkada-pilkada sebelumnya. Pun, akan sangat ideal jika semua Paslon dan tim suksesnya bertekad untuk tidak akan menimbulkan klaster baru Covid-19 dari semua rangkaian kegiatan mereka.

Tekad atau kesadaran seperti ini akan mendorong Paslon dan tim sukses lebih berhati-hati, dan mau bisa bersikap tegas dalam mengendalikan aktivitas para pendukung. Risikonya akan sangat besar Jika Paslon tidak mampu mengendalikan pergerakan pendukung, karena komunitas pemilih akan punya persepsi negatif tentang Paslon bersangkutan.

Dengan begitu, menjadi sangat penting jika para Paslon mau berkomitmen untuk mengendalikan massa pendukung agar tidak turun ke jalan atau membuat kerumunan orang. Persiapan Pilkada serentak yang lazim diiisi dengan kegiatan kampanye jangan sampai menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Memang betul bahwa protokol kesehatan untuk mendukung Pilkada 2020 sudah ditetapkan. Namun, mendekati pelaksanaan Pilkada, potensi tantangannya tetap ada, yakni kemungkinan terjadinya pengerahan massa pendukung para Paslon. Maka, komitmen serta tanggungjawab para Paslon dan tim suksesnya masing-masing untuk tidak mengerahkan massa pendukung selama periode kampanye juga sangat diperlukan.

Akhir-akhir ini, cukup gencar pemberitaan tentang angka kesembuhan  dari Covid-19 di dalam negeri. Per 26 Agustus 2020 misalnya, dilaporkan bahwa  persentase kesembuhan Covid-19 di Tanah Air tercatat 72,1 persen dari total kasus Covid-19. Tentu saja informasi ini patut disyukuri.

Akan tetapi, informasi dan data ini jangan sampai membuat atau mendorong siapa saja, utamanya Paslon dan tim sukses, bertindak dan berperilaku ceroboh. Sebab, tingginya tingkat kesembuhan tidak berarti pandemi Covid-19 telah berakhir.

Menuju pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Desember nanti, komunitas pemilih hendaknya mulai menyimak dengan seksama program-program yang ditawarkan atau dijanjikan oleh para pasangan calon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News