Riski Tarik Paksa Bunga ke Kamar, Lantas Terjadi Perbuatan Terlarang, Begini Kronologinya
Rabu, 10 Juni 2020 – 22:44 WIB

M Riski, 19, tersangka pencabulan diamankan polisi. Foto : Sardinan/Sumeks.co
Tersangka mengakui, bahwa ia telah mencabuli teman FB yang masih di bawah umur itu.
BACA JUGA: Oknum Debt Collector Mengaku Polisi, Tetapi Salah Sebut Pangkat, Ya Begini Jadinya
”Baru satu bulan kenalan, ketika ketemu dia, aku tiba-tiba pengin,” katanya. (sid)
Seorang pria bernama M Riski, 19, warga Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga, 15.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Buruh Harian di Ogan Ilir Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Presiden Prabowo Menebar Benih Padi dengan Drone di Ogan Ilir
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi