Rivat Eka Sang Pembunuh Selingkuhan Istri di Mata Tetangga, Tak Disangka
Korban juga belakangan diketahui baru menghirup udara bebas sekitar Desember 2019 lalu.
“Informasi kita terima, kalau Aprio Hananda ini residivis kambuhan. Pernah terlibat kasus pencurian dan juga penganiayaan. Baru keluar Desember 2019 lalu,” terang Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman kepada Sumeks.co.
Sementara itu, Kasubsi Peltah Rutan Kelas IIB Prabumulih, Evan Armen SH menerangkan, kalau korban pernah dipenjara 2 tahun di Rutan Kelas IIB Prabumulih.
“Data kami, korban tercatat sebagai mantan napi kasus 351 dengan vonis penjara 2 tahun. Dan, pada Desember 2019 silam Aprio bebas,” pungkasnya.
BACA JUGA: Polisi Diteriaki Maling saat Menangkap Penjambret, Inilah yang Terjadi Selanjutnya
Nah, kalau kasus lain. Sebutnya, belum ada catatan di Rutan Kelas IIB. “Hanya, kasus 351 korban menjalani hukuman,” tambahnya. (tj/03)
Rivat Eka Saputra, 42, pelaku pembunuhan selingkuhan istri dikenal sebagai orang yang alim di lingkungan rumahnya di Jalan Kerinci Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Sesosok Mayat Wanita Hamil Ditemukan di Ruko Kelapa Gading, Kondisi Berlumuran Darah
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka