Rivat Eka Sang Pembunuh Selingkuhan Istri di Mata Tetangga, Tak Disangka

Rivat Eka Sang Pembunuh Selingkuhan Istri di Mata Tetangga, Tak Disangka
Tersangka Rivat digiring polisi saat rilis kasus pembunuhan di Mapolres Prabumulih, Sumsel, Senin (30/11). Foto: prabu/palpos.id

Korban juga belakangan diketahui baru menghirup udara bebas sekitar Desember 2019 lalu.

“Informasi kita terima, kalau Aprio Hananda ini residivis kambuhan. Pernah terlibat kasus pencurian dan juga penganiayaan. Baru keluar Desember 2019 lalu,” terang Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman kepada Sumeks.co.

Sementara itu, Kasubsi Peltah Rutan Kelas IIB Prabumulih, Evan Armen SH menerangkan, kalau korban pernah dipenjara 2 tahun di Rutan Kelas IIB Prabumulih.

“Data kami, korban tercatat sebagai mantan napi kasus 351 dengan vonis penjara 2 tahun. Dan, pada Desember 2019 silam Aprio bebas,” pungkasnya.

BACA JUGA: Polisi Diteriaki Maling saat Menangkap Penjambret, Inilah yang Terjadi Selanjutnya

Nah, kalau kasus lain. Sebutnya, belum ada catatan di Rutan Kelas IIB. “Hanya, kasus 351 korban menjalani hukuman,” tambahnya. (tj/03)

 

Rivat Eka Saputra, 42, pelaku pembunuhan selingkuhan istri dikenal sebagai orang yang alim di lingkungan rumahnya di Jalan Kerinci Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Sumatera Selatan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News