Rizal Ramli Nilai Indonesia Kekurangan Pakar Hukum Maritim

Rizal Ramli Nilai Indonesia Kekurangan Pakar Hukum Maritim
Rizal Ramli (kiri), Win Pudji Pamularso (tengah). Foto: Mesya Mohammad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menko Maritim Rizal Ramli menilai perkembangan hukum maritim di Indonesia kurang signifikan.

Padahal dalam sejarahnya hukum maritim di Indonesia memiliki kemajuan yang sangat progresif.

"Deklarasi Juanda 1957 berupa pernyataan dari pemerintah Indonesia bahwa kita sebagai negara kepulauan dengan beribu-ribu pulau yang memerlukan pengaturan sendiri. Selain itu kesatuan wilayah teritorial Indonesia, semua kepulauan, dan laut yang terletak di antaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat," kata Rizal di sela-sela sidang terbuka program doktor Win Pudji Pamularso, Senin (10/7).

Jika orientasi pembangunan nasional lebih ke laut seperti di dalam Nawacita Presiden Joko Widodo, lanjutnya, negara ini harusnya memiliki banyak pakar hukum maritim.

Dia memuji disertasi Win yang memiliki perspektif ke depan khususnya bagi pemanfaatan sumber energi di lautan Indonesia.

Win mengusulkan agar ada undang-undang baru khusus mengatur, pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi migas di luar laut teritorial.

Hal ini seiring peningkatan kompetisi untuk mencari sumber-sumber cadangan migas baru di lautan. Seperti di kawasan Tiongkok Selatan di mana beberapa negara di antaranya Tiongkok, Vietnam, Filipina, dan Malaysia terlibat dalam sengketa.

"Selama ini belum ada undang-undang khusus mengenai eksplorasi dan eksploitasi migas di luar laut teritorial. Saya rasa ini penting mengingat peralihan cadangan migas baru dari daratan ke laut," tandas Win. (esy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Rizal Ramli Diperiksa KPK

Mantan Menko Maritim Rizal Ramli menilai perkembangan hukum maritim di Indonesia kurang signifikan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News