Rizal Ramli: UU Migas Dibiayai Asing

Rizal Ramli: UU Migas Dibiayai Asing
Rizal Ramli: UU Migas Dibiayai Asing
JAKARTA - Mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 22/2001 tentang Migas dibuat berdasarkan pesanan dan dibiayai oleh United States Agency for International Development (USAID). RUU itu menurut Rizal, pernah diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangoensubroto pada masa pemerintahaan Habibie. Tetapi ditolak oleh DPR atas saran Econit selaku penasihat ekonomi fraksi-fraksi di DPR.

"RUU tersebut mandeg pada era Presiden Abdurrahman Wahid. Namun setelah era Gus Dur, buru-buru RUU itu diajukan kembali ke DPR. Hanya dalam tempo singkat, RUU Migas disahkan menjadi UU," kata Rizal Ramli, saat jadi saksi ahli Uji materi UU nomor 22/2001 tentang Migas, diajukan oleh PP Muhammadiyah dan sejumlah organisasi kemasyarakatan serta tokoh-tokoh masyarakat lain, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (18/7).

Pihak asing lanjutnya, sangat berkepentingan dengan RUU Migas. Ada beberapa tujuan yang hendak dicapai dengan mengesahkannya menjadi UU. Pertama, liberalisasi sektor Migas. Kedua, internasionalisasi harga Migas di dalam negeri. Ketiga, agar investor asing bisa masuk ke sektor hilir yang lebih kecil risikonya dibandingkan sektor hulu namun justru labanya lebih besar.

“Tidak mungkin sebuah UU yang konsepnya dibiayai asing akan menguntungkan bangsa dan rakyat Indonesia. Mereka pasti memasukkan pasal-pasal yang menguntungkan kepentingannya sendiri. Ini menjadi pintu masuk bagi liberalisasi dan imperialisme gaya baru," ungkap Rizal.

JAKARTA - Mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 22/2001 tentang Migas dibuat berdasarkan pesanan dan dibiayai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News