Rizal Ramli: UU Migas Dibiayai Asing

Rizal Ramli: UU Migas Dibiayai Asing
Rizal Ramli: UU Migas Dibiayai Asing
Sekarang orang tidak perlu menggunakan senjata untuk menjajah negara lain. Mereka juga tidak terlalu peduli siapa presiden atau partai yang berkuasa. Asal UU di bidang ekonominya menguntungkan pemodal internasional, itu sudah cukup bagi mereka. "Oleh karenanya tidak boleh lagi ada UU yang dibiayai, disponsori dan dipesan oleh pihak asing dengan diiming-imingi pinjaman (loan-tied laws). Mulai saat ini, UU Indonesia harus kita buat dan biayai sendiri untuk kemakmuran rakyat dan bangsa kita,” harap Rizal Ramli.

Lebih lanjut Rizal memberi contoh doktrin harga internasional migas yang dipegang teguh pemerintah. Sebatang pulpen yang ongkos produksinya Rp90, jika dijual di dalam negeri dengan harga Rp100 sudah ada untungnya. Namun karena di New York harga pulpen yang sama Rp1.000, pemerintah merasa rugi bila menjual kepada rakyatnya sendiri seharga Rp100. Selisih yang Rp900 inilah yang kemudian pemerintah sebut sebagai subsidi. Ini adalah konsep ekonomi neoliberal.

“Kalau mau menyamakan dengan harga internasional, seharusnya pemerintah lebih dulu menaikkan pendapatan rakyatnya agar sama dengan warga New York yang sekitar US$40.000. Tapi faktanya kan tidak. Rakyat dibiarkan berpenghasilan rendah, tapi dipaksa membayar dengan harga internasional. Kebijakan seperti ini merupakan jalur cepat mendorong proses pemiskinan struktural. Ini harus segera dihentikan. Karenanya, saya mohon majelis hakim yang terhormat untuk membatalkan UU Migas yang bertentangan dengan konstitusi,” harap Rizal Ramli. (fas/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 22/2001 tentang Migas dibuat berdasarkan pesanan dan dibiayai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News