Rizieq Bisa Terjerat Pasal Pidana Baru
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Petrus Selestinus menilai Rizieq Shihab bisa terjerat tindak pidana baru lantaran mempersulit persidangan yang seharusnya digelar secara online.
Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya juga beberapa kali dianggap merendahkan martabat peradilan dengan walk out dari persidangan. Alasannya, mereka menolak sidang secara online.
Majelis hakim memutuskan sidang secara offline untuk menghindari kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah beberapa kali persidangan, majelis hakim akhirnya mengabulkan keinginan Rizieq untuk mengikuti sidang secara langsung.
Petrus menduga, keinginan Rizieq mengikuti sidang secara langsung bagian dari strategi mengumpulkan massa dan menggalang kekuatan.
"Saat sidang online saja mereka datang berkerumun. Ini menjadi manuver politik, bukan pada soal menonton sidang tetapi bagian dari konsolidasi membangun soliditas kelompok," kata Petrus.
Oleh karena itu, Petrus menyarankan polisi membatasi pendukung Rizieq dari luar kota datang ke Jakarta.
Andai terjadi kerumunan dan kekacauan oleh massa pendukung Rizieq di sekitar pengadilan, dia meminta majelis hakim kembali melaksanakan sidang online.
Pihak kepolisian disarankan membatasi pendukung Habib Rizieq dari luar kota datang ke Jakarta.
- Soroti Parpol Terkait Penggunaan Hak Angket di DPR, Petrus Selestinus: Melecehkan
- Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Petrus Selestinus: Penyematan Jenderal Kehormatan Buat Prabowo Kontraproduktif
- Para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Berencana Temui Pimpinan DPR, Petrus Selestinus: 3 Hal Penting
- Petrus Selestinus: Hak Angket DPR Menjawab Tuntutan Publik Soal Pilpres Jujur dan Adil