Rizieq-Munarman Terancam Penjara 5 Tahun

Rizieq-Munarman Terancam Penjara 5 Tahun
Rizieq Syihab (kiri) dan Munarman (tengah) di gedung Kejati DKI Jakarta. Foto: Agus Srimudin/JPNN
Tim Pembela Munarman, Syamsul Bahri Radjam SH menyayangkan sikap polisi yang menahan Munarman terlalu lama. "Tadi sudah P-21, diperkirakan sidang 2 minggu lagi. Kami sayangkan Munarman, Habib Rizieq tetap ditahan Polda Metro Jaya. Kenapa tidak di Salemba atau di Cipinang. Kami mencurigai bahwa Munarman, Habib Rizieq, dan kawan-kawan seolah-olah terlibat kasus besar. Padahal, ini kasus kecil, dimana Munarman sangat kooperatif," tukasnya.

Dari sisi hukum, terang Syamsul, penahanan terhadap Munarman berlebihan. "Padahal alasan tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak bersedia dipanggil, semuanya sudah terbantah. Buktinya, pada 9 Juni, setelah SKB pembekuan Ahmadiyah diteken pemerintah, dengan kesadaran sendiri Munarman menyerahkan diri. Begitu juga dengan BB sebanyak 41 poin sudah dikembalikan oleh polisi kepada Munarman," beber Syamsul yang kemudian menyampaikan pesan Munarman agar Habib Rizieq tidak ditahan lagi.

Sugito Atmoprawiro, kuasa hukum Habib Rizieq berkeyakinan kliennya tak bersalah. "Pasal 170 yang dituduhkan itu kan orangnya harus berada di tempat. Padahal, pada peristiwa 1 Juni, Habib Rizieq tak berada di Monas, kan sudah terbantahkan," tegasnya.

Isteri Habib Rizieq, Syarifah Fadlun,  yang hadir ke Kejati DKI mengaku tabah atas peristiwa yang menimpa suaminya. "Saya yakin nanti kezaliman ini ada balasannya dari Allah. Saya berdoa saja semoga persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan selamat," harapnya. (gus/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Muchdi Yakin Bisa Lepas

JAKARTA - Peristiwa kerusuhan Monas 1 Juni 2008 antara massa Front Pembela Islam (FPI) dengan massa AKKBB (Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News