Rizki: Aturan Kemendikbudristek Tidak Sinkron dengan PermenPAN-RB, Guru Honorer Dirugikan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat menemukan ketidakselarasan di antara regulasi-regulasi yang mengatur pendaftaran PPPK 2021.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan tentang pengisian formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lewat surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril.
Namun, menurut Rizki, aturan tersebut tidak sinkron dengan aturan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Guru.
"Itu berdampak bagi guru honorer sekolah negeri yang tidak bisa memilih formasi di sekolahnya dalam portal SSCASN. Sedangkan secara formasi di sekolahnya masih tercukupi," kata Rizki kepada JPNN.com, Selasa (13/7).
Dia membandingkan ketentuan dalam portal gurupppk.kemendikbud.go.id soal "pelamar lain" dalam pengisian formasi. Namun, dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 29 ayat 2b disebutkan bagi "pelamar yang berasal dari sekolah lain".
Maknanya, kata Rizki, jadi berbeda. Pertama, "pelamar lain" berpengaruh di sekolah induknya dan pelamar dari sekolah lain. Kedua, "pelamar yang berasal dari sekolah lain" yaitu hanya pelamar dari sekolah lain.
Disebutkan juga, sistem perangkingan dalam memilih formasi PPPK guru tidak termuat dalam PerrmenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021. Sementara di SE dirjen GTK Kemendikbudristek ada sistem perangkingan itu.
"Harus ada penjelasan lanjut dari Kemendikbudristek kenapa tidak sinkron antara dua regulasi tersebut. Kalau tidak banyak guru honorer yang dirugikan," pungkasnya. (esy/jpnn)
ketua guru honorer Bersertifikasi mempertanyakan regulasi pendfaftaran PPPK guru yang dibuat Kemendikbudristek dan PermenPAN-RB berbeda
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini