Rizky Nazar Berstatus Tersangka, Polisi Sita 2 Bungkus Ganja, Sebegini Beratnya
Rabu, 15 Desember 2021 – 19:32 WIB
"Kami juga berikan proses observasi mengenai prilaku yang bersangkutan dalam hal penyalahgunaan narkoba," kata Ahmad Akbar.
Pada kasus itu, Rizky Nazar dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalagunaan narkoba jenis ganja
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Yana Mulyana Menemukan Paket Ganja 1 Kilogram di Kebun
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Epy Kusnandar Mengaku Pakai Ganja di Atas Pohon
- Begini Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez