RM Nekat Merampok Petugas SPBU, Begini Modusnya

RM Nekat Merampok Petugas SPBU, Begini Modusnya
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Foto: dok pri untuk radarlampung

Petugas Polsek yang datang langsung mengamankan tersangka RM, dengan barang bukti satu tas selempang warna hitam milik korban berisi uang penjualan BBM sebesar Rp 15 juta.

Selain uang korban, polisi juga berhasil menyita barang bukti seperti satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda Mio GT, tas selempang warna cokelat sebilah sajam jenis pisau dan satu jaket warna cokelat.

Dikatakan AKP Tatang, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning, guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka, kata dia, nekat melancarkan aksinya sendiri. Sementara, dari hasil pengakuan sementara, tersangka merampas uang milik korban lantaran tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: Ipda Fifin: Kalau Tersangka Tak Kooperatif, Akan Kami Jemput Paksa

“Terhadap tersangka dijerat melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya (ozy/wdi/radarlampung)

Seorang pria berinisial RM, 36, warga Lk II Kelurahan Bukit Kemuning diringkus warga bersama polisi. RM, 36, diamankan merampas tas milik korban FH, 21, pegawai SPBU Pertamina jalan lintas Sumatera Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Lampun


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News