Rocky Gerung vs Sentul City, BPN: Jangan Mengerahkan Preman

Rocky Gerung vs Sentul City, BPN: Jangan Mengerahkan Preman
Rocky Gerung. Foto: dokumen JPNN.com/Aristo Setiawan

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung terlibat konflik lahan dengan PT Sentul City Tbk terkait status tanah yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menyikapi masalah tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengecek koordinat lahan yang disengketakan.

"Nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," kata Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/9).

Kementerian ATR/BPN akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa.

Dijelaskan bahwa ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.

Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah.

Kedua, penguasaan secara fisik. Jika dalam kasus ini PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengerahkan Satpol PP atau pun preman," tuturnya.

Kementerian ATR/BPN turun tangan mengatasi konflik lahan Rocky Gerung vs Sentul City, simak penjelasan Teuku Taufiqulhadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News