Rocky Gerung vs Sentul City, BPN: Jangan Mengerahkan Preman

Rocky Gerung vs Sentul City, BPN: Jangan Mengerahkan Preman
Rocky Gerung. Foto: dokumen JPNN.com/Aristo Setiawan

Taufiqulhadi juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah dengan lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak agar ke depannya tidak akan terjadi permasalahan hukum yang tidak diinginkan.

"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," tegasnya.

Diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara salah satu warga yaitu Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.

Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau di tahun 2009. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kementerian ATR/BPN turun tangan mengatasi konflik lahan Rocky Gerung vs Sentul City, simak penjelasan Teuku Taufiqulhadi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News