Rois Diperiksa 6,5 jam
Jumat, 31 Agustus 2012 – 09:21 WIB

Rois Diperiksa 6,5 jam
Yakni, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 55 tentang keikutsertaan dan menyuruh melakukan kejahatan, juga pasal 335 tentang merampas kemerdekaan orang lain.
Baca Juga:
Rois menempati sel tahanan mapolda Jatim. Dia ditempatkan di blok H bersama sejumlah tahanan umum lainnya. Seperti pelaku kejahatan curat, curas, dan curanmor. Rois juga tergolong ramah. Dia beberapa kali menyapa petugas jaga tahanan maupun sesama tahanan lainnya.
Hilman memastikan, Rois tidak mendapat perlakuan khusus. Dia diperlakukan sama seperti tahanan Polda Jatim lainnya. "Yang kami bedakan hanyalah tahanan narkoba. Mereka ditempatkan di blok khusus terpisah dari tahanan lainnya," lanjut mantan Kapoltabes Banjarmasin itu.
Hal yang sama disampikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Jatim Y. Ambeg Paramarta untuk saudara Rois, Tajul Muluk. Dia menyatakan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), pria yang divonis pidana penjara selama dua tahun dalam kasus penistaan agama itu diperlakukan sama. Tidak ada pengistimewaan padanya. Hanya saja untuk hal pengamanan lebih diperhatikan. Mereka tidak mau terjadi hal yang tidak diinginkan di dalam hunian.
SURABAYA - Penyidik Polda Jatim mulai memeriksa Roisul Hukamma alias Rois tersangka kasus bentrokan di Sampang yang menewaskan dua orang. Kemarin,
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota