Rok Mini Dilarang di DPR
Selasa, 06 Maret 2012 – 09:29 WIB

Rok Mini Dilarang di DPR
Wakil Ketua BURT Refrizal membenarkan bahwa aturan tersebut telah diformulasikan. Menurut dia, aturan tata cara berpakaian penting untuk setiap staf ahli maupun sekretaris pribadi anggota dewan untuk bisa berpakaian sopan. "Itu memang arahan BURT kepada Sekjen DPR," ujarnya.
Refrizal menyatakan, menjadi tugas BURT untuk menjaga etika dan sopan santun berpakaian di DPR. Selain kepada staf, anggota DPR juga diatur untuk berpakaian sopan dan menjaga kehormatan dewan. Aturan tersebut dicantumkan dalam tata tertib DPR. "Goal utamanya DPR harus tertib," tandasnya.(bay/pri/c1)
JAKARTA - Jangan sekali-kali Anda memakai rok mini atau pakaian seksi dan sejenisnya ke DPR. Rumah wakil rakyat itu kini terlarang bagi perempuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!