Rokok Putih Bakal Rebut Pasar Rokok Kretek

Rokok Putih Bakal Rebut Pasar Rokok Kretek
Rokok Putih Bakal Rebut Pasar Rokok Kretek
Para Pemohon ini menganggap hak dan kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan akibat diundagkannya Pasal 113 ayat (2) sepanjang frasa "..tembakau, produk yang mengandung tembakau,.." Pasal 114 serta penjelasannya dan pasal 199 ayat (1) UU No 39 tahun 2009 tentang Kesehatan.Pemohon mendalilkan pasal-pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 terutama pasal 27, 28A, 28D ayat (1), 28D ayat (2). Selain pasal 113, Pemohon juga mengujikan pasal 114 UU Kesehatan terkait dengan keharusan bagi orang memperoduksi atau memasukan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.

Sidang yang dipimpin Mahfud MD kembali ditunda. Hakim meminta kepada masing-masing pemohon dan termohon dalam hal ini Pemerintah menyampaikan kesimpulannya. Pemohon dan termohon diberi waktu selama sepekan. (awa/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Toshiba Stop Produksi CRT

JAKARTA - Ekonom Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Revrisond Baswir mengatakan Undang-undang (UU) Nomor 36 tentang Kesehatan sarat dengan kepentingan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News