Romadon Tewas Dibacok, Romlah: Kalau Perlu Pelaku Dihukum Mati

Romadon Tewas Dibacok, Romlah: Kalau Perlu Pelaku Dihukum Mati
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian saat menjelaskan kronologis penangkapan tersangka pembacokan terhadap Syarul Romadhon. Foto: DEKI/jami-independent.co.id

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AZ diancam dengan pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman 15 tahun penjara, subsider pasal 354 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara, dan subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka MZ, RK, FR, dan MA diancam dengan pasal 355 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, atau pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman pasal pokok dikurangi sepertiga.

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Yumika mengatakan, AZ dan FR yang usianya di atas 18 tahun akan menjalani persidangan umum. Sisanya, menjalani peradilan anak. (cr02/jambi-independent)

 

Lima dari enam pelaku pembacokan, yang mengakibatkan Syarul Romadon alias Madon, 17, tewas, telah ditangkap. Romlah, orang tua Romadon pun mengaku sedikit lega setelah para pelaku diciduk polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News