Romahurmuziy Ditangkap Terkait Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama
Jumat, 15 Maret 2019 – 17:34 WIB
Baca Juga: KPK Tangkap Romi, Kiai Ma'ruf Cuma Bilang Begini
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pelaku. Febri berjanji informasi lebih rinci mengenai kasus yang diduga melibatkan Romi ini akan disampaikan dalam konferensi pers.
"Ada waktu maksimal 24 jam nanti untuk menentukan status dan nanti akan kami jelaskan secara rinci pada konferensi pers. Kalau sempat malam ini, kalau tidak besok sesuai waktu 24 jam,” tandas Febri. (cuy/jpnn)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menerangkan, penangkapan yang dilakukan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dan empat orang lain terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 2 Hari Lagi Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi
- Ini Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
- Demi Peningkatan Literasi, Kemenag Siapkan 25 Tema Khotbah Jumat 2024
- Akhirnya, Sebanyak 3.641 Kuota Usulan Formasi Penghulu 2024 Disetujui KemenPAN RB
- Lewat Aksi Cantik, Unilever Ajak Santri Putri Wujudkan Cita-Cita
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit