Ronald Tannur Batal Bebas, Hakim Agung Vonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 23 Oktober 2024 – 22:46 WIB

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Foto: dokumen JPNN.Com
Kemudian, Senin (26/8), KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.
Terbaru, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dengan dugaan suap dalam kasus Ronald Tannur.
“Iya, terkait itu,” kata Harli. (antara/jpnn)
MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar