Ronald Tannur Langsung Diciduk Jaksa Setelah Batal Divonis Bebas, Tuh Tampangnya
Senin, 28 Oktober 2024 – 00:12 WIB

Terpidana kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur saat diamankan Kejati Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
“Ronald ditangkap di lantai dua rumahnya. Eksekusi ini dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” kata dia.
Mia menjelaskan Ronald akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya.
Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Vonis itu diberikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi soal bebasnya Ronald Tannur. (mcr23/jpnn)
Detik-detik penangkapan Ronald Tannur setelah divonis lima tahun oleh MA lewat putusan kasasi
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ardini Pramitha
BERITA TERKAIT
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan