Roni Dihukum Cambuk 175 Kali, Baru yang ke-48 Ada Pengakuan

Roni Dihukum Cambuk 175 Kali, Baru yang ke-48 Ada Pengakuan
Terpidana pemerkosaan anak di bawah umur menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (24/9). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh Yudha Utama Putra mengatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan terpidana sebelumnya ditangani Polda Aceh.

Selain terpidana pemerkosaan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga melaksanakan uqubat atau eksekusi cambuk terhadap lima terpidana maisir atau perjudian di Taman Bustanussalatin.

Kelima terpidana maisir tersebut yakni T Armia bin Alm TM Hasan dan Zulfikar bin M Nur, masing-masing sembilan kali cambuk.

Serta Ikhwani bin Alm M Daud, Muksalmina bin Rasyidin, dan Zainal Mahyal Muslem bin Muslem.

Mereka dihukum cambuk masing-masing enam kali.

Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kelima terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. (*/antara/jpnn)

Selain Roni, ada lima terpidana lainnya yang juga dihukum cambuk. Namun, tak sebanyak hukuman Roni.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News