18 Pejudi di Nagan Raya Dihukum Cambuk Sebanyak 20 hingga 23 Kali

18 Pejudi di Nagan Raya Dihukum Cambuk Sebanyak 20 hingga 23 Kali
Seorang terpidana menjalani hukuman cambuk di muka umum yang dipusatkan di Tribun Utama Alun-Alun Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Jumat (13/3/2020). Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Sedikitnya 18 orang terpidana kasus perjudian (maisir) menjalani eksekusi cambuk di Tribun Utama Alun-Alun Perkantoran Suka Makmue, Jumat (13/3) sore.

Mereka menjalani hukuman setelah mendapat vonis dari mahkamah setempat beberapa waktu lalu.

Para terpidana yang dihukum cambuk tersebut dicambuk dengan jumlah variasi yakni 20 kali hingga 23 kali cambuk per orang.

Prosesi uqubat (pelaksanaan eksekusi) cambuk tersebut dipimpin Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Haland Perdana Putra serta disaksikan sejumlah pejabat dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Nagan Raya.

Meski kesakitan, para terpidana tetap menjalani hukuman sesuai dengan vonis majelis hakim terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Pria Berusia 60 Tahun Garap Tiga Pelajar, Pelaku Ternyata Pakai Modus Lama

Prosesi ini juga turut disaksikan masyarakat di daerah tersebut.(antara/jpnn)

Sedikitnya 18 orang terpidana kasus perjudian (maisir) menjalani eksekusi cambuk di Tribun Utama Alun-Alun Perkantoran Suka Makmue, Jumat (13/3) sore.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News