Ronny Talapessy kepada Deolipa Yumara: Saya dan Bharada E Siap Hadapi Gugatan

Ronny Talapessy kepada Deolipa Yumara: Saya dan Bharada E Siap Hadapi Gugatan
Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada RE, Ronny Talapessy saat memberi keterangan di Bareskrim Polri, Senin (15/8). Foto: Fransiskus Adryanro Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ronny Berty Talapessy, kuasa hukum Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J menegaskan bahwa dia dan kliennya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ronny mengaku saat ini tengah fokus mendampingi Bharada E dalam menjalani proses hukum dan gugatan merupakan hak setiap warga negara. "Itu hak dia (Yumara), kami nanti hadapi," kata Ronny saat dikonfirmasi via pesan instans di Jakarta, Rabu.

Ronny resmi menjadi penasihat hukum Bharada E, terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2022, berbarengan dicabutnya kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muh. Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E.

Pencabutan kuasa tersebut mendapat pertentangan oleh Deolipa dan tim, kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/8), dengan Bharada E sebagai tergugat I, Ronny sebagai tergugat II dan Kapolri Cq Kabareskrim tergugat III.

Ronny menyebutkan pernyataan yang disampaikan-nya kepada media dalam kapasitas dirinya sebagai penasihat hukum dari Bharada E. Sehingga pernyataan tersebut tidak dapat dipidanakan dengan alasan, advokat dilindungi oleh undang-undang advokat.

"Tidak bisa (dipidanakan) dong, kan kami dilindungi oleh UU advokat dan media dilindungi UU pers," ujarnya.

Ia juga menegaskan, saat ini dirinya fokus untuk mendampingi Bharada E menjalani pemeriksaan yang masih berlanjut sejak Selasa (16/8) malam.

"Saya fokus mendampingi Bharada E semalam aja masih ada pemeriksaan lanjutan," ucapnya.

Ronny mengaku saat ini tengah fokus mendampingi Bharada E dalam menjalani proses hukum dan gugatan merupakan hak setiap warga negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News