Rois Nongkrong di Pinggir Jalan, Gerak-geriknya Mencurigakan
Selasa, 18 Desember 2018 – 08:39 WIB
Petugas langsung menggelandang pemuda 18 tahun itu ke Mapolsek Balikpapan Selatan.
Baca Juga:
“Masih kami dalami terkait asal-usul sabu tersebut. Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Jufri. (pri/yud/k1)
Pengedar sabu-sabu bernama Rois Gimnyastiar (18) menangis ketika ditangkap Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur, Minggu (16/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Pembangunan Fasilitas Asrama Haji Balikpapan Sudah Berjalan
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Bule Rusia Perusak Restoran di Bali Akhirnya Ditangkap, Tuh Orangnya
- 2 Pengedar Narkoba di Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi, 100 Gram Sabu-Sabu Disita
- Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Petugas yang Menyamar Jadi Pegawai Ekspedisi
- Tonton: Balikpapan Berpotensi Seperti Jakarta Jika Pasangan AMIN Menang di Pilpres 2024