Rozali Bersama Pasangan Hendak Berbuat Terlarang, Eh Ketahuan, Kini Masuk Jeruji Besi
jpnn.com, PALEMBANG - Pasangan suami istri di Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel, bernama M. Rozali alias Zali, 35, dan M, 35, harus berurusan dengan polisi.
Penyebabnya, warga Jalan Lintas Timur Km 35 LK III, Kelurahan Indralaya Raya, itu terlibat kasus narkoba.
Keduanya diamankan di kawasan Jalan Sayangan Kelurahan 7 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Jumat (4/6), sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, membenarkan telah mengamankan pasutri karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
“Benar, keduanya masih dalam pemeriksaan intensif guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Ginanjar, Sabtu (5/6).
Atas perbuatannya, tegas Ginanjar, pelaku dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.
Sementara, tersangka Zali, mengakui jika barang haram tersebut miliknya.
Pasangan suami istri di Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel, bernama M. Rozali alias Zali, 35, dan M, 35, harus berurusan dengan polisi.
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Muratara Kembali Dikepung Banjir, Satu Orang Dilaporkan Hilang
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Ratusan Kerbau Mati Mendadak Diduga Terserang Virus SE