Rp 1 Miliar untuk Budi Mulya Hanya Pinjaman

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya pernah menerima Rp 1 miliar dari Bank Century. Kubu Budi menyatakan uang itu hanyalah pinjaman.
Menurut penasehat hukum Budi, Luhut Pangaribuan menyatakan, kliennya menerima Rp 1 miliar itu dari Robert Tantular yang saat itu menjadi Direktur Utama Bank Century.
Budi mengaku membutuhkan dana untuk menyelesaikan proyek eksekusi tanah di Jakarta.
"Karena dia (Robert) orang perbankan jadi kenal baik (dengan Budi Mulya). Jadilah itu pinjam-meminjam, dan itu sudah dikembalikan," kata Luhut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/4).
Luhut menyatakan, pemberian uang itu tidak terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Century. Sebab, keputusan pemberian FPJP merupakan keputusan bersama-sama dalam Rapat Dewan Gubernur.
"Jadi bukan karena dapat Rp 1 miliar, kemudian Pak Budi Mulya mati-matian usahakan Century dapat FPJP. Semua itu (proses FPJP Century) diparaf Deputi Gubernur BI dan itu melalui proses normal," ujarnya.
Namun demikian, Luhut menyayangkan sikap Budi yang menerima uang dari Robert. Menurutnya, sikap itu tidak etis.
"Karena tidak pantas makanya dia dinonaktifkan. Secara hukum itu sudah selesai. Dalam hal ini beliau apes saja," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara