Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah
Pengalihan Pajak Perdesaan dan Perkotaan
Sabtu, 09 Februari 2013 – 08:06 WIB

Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah
Menurut Hartoyo, pemerintah daerah harus menyadari bahwa persiapan pemungutan PBB yang meliputi update data pertanahan, peta lokasi, nilai jual objek pajak (NJOP), tidak hanya berfungsi sebagai basis pemungutan PBB, tapi juga bermanfaat bagi manajemen aset, termasuk sebagai pungutan lain seperti retribusi menara telekomunikasi yang nilainya cukup signifikan.
"Jadi, kami terus mendorong pemerintah daerah untuk cepat menyelesaikan persiapan," katanya. (owi)
JAKARTA - Desentralisasi fiskal terus bergulir. Pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Buka Peluang Ekspor Bagi Pelaku UMKM di 3 Daerah Lewat Kegiatan Ini
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024
- BULOG Serap 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Nasional Tembus 3,6 Juta Ton