Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah

Pengalihan Pajak Perdesaan dan Perkotaan

Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah
Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah
JAKARTA - Desentralisasi fiskal terus bergulir. Pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, akan membuat dana triliunan Rupiah mengalir ke daerah.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Hartoyo mengatakan, tahun ini akan ada tambahan 105 kabupaten/kota yang siap memungut PBB-P2. "Potensi pajak dari 105 kabupaten/kota ini sebesar Rp 4,5 triliun, itu yang nanti masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ujarnya kemarin (8/2).

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan harus dialihkan ke daerah. Pada 2011, Kota Surabaya menjadi pelopor dengan memulai pemungutan.

Lalu, pada 2012 menyusul 17 kabupaten/kota lainnya. Tahun ini, rencananya akan ada 105 kabupaten/kota yang memungut PBB, adapun 369 kabupaten/kota lainnya diperkirakan baru bisa memungut pada 2014.

JAKARTA - Desentralisasi fiskal terus bergulir. Pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News