Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah
Pengalihan Pajak Perdesaan dan Perkotaan
Sabtu, 09 Februari 2013 – 08:06 WIB
JAKARTA - Desentralisasi fiskal terus bergulir. Pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, akan membuat dana triliunan Rupiah mengalir ke daerah. Lalu, pada 2012 menyusul 17 kabupaten/kota lainnya. Tahun ini, rencananya akan ada 105 kabupaten/kota yang memungut PBB, adapun 369 kabupaten/kota lainnya diperkirakan baru bisa memungut pada 2014.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Hartoyo mengatakan, tahun ini akan ada tambahan 105 kabupaten/kota yang siap memungut PBB-P2. "Potensi pajak dari 105 kabupaten/kota ini sebesar Rp 4,5 triliun, itu yang nanti masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ujarnya kemarin (8/2).
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan harus dialihkan ke daerah. Pada 2011, Kota Surabaya menjadi pelopor dengan memulai pemungutan.
Baca Juga:
JAKARTA - Desentralisasi fiskal terus bergulir. Pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah
BERITA TERKAIT
- Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
- Grab Business Forum 2024: Bahas Solusi Genjot Produktivitas Bisnis
- Sinar Mas Land & Astra Land Indonesia Berkolaborasi Kembangkan Kawasan Residensial Baru
- BRI Peduli Tebar CSR di SDN 01 dan 02 Gunung Geulis Bogor
- 50 Jurnalis dapat Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism
- Diminati Pasar, The Hudson Manhattan District Tahap 2 Dilanjutkan