RPP Manajemen ASN Tidak Mengatur Skema PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan BKN

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah masuk tahap uji publik.
Namun, kabar berhembus bahwa skema PPPK paruh waktu dan penuh waktu tidak diatur dalam RPP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sumber resmi JPNN.com mengungkapkan sistem PPPK paruh waktu dan penuh waktu masih jadi perdebatan di internal pemerintah.
Seperti diketahui PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini muncul di era Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denny.
Setelah itu, skema PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu lambat laun bagai angin semilir.
Merespons hal tersebut Pelaksana tugas (Plt.) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menyampaikan sampai saat ini RPP Manajemen ASN masih dalam tahap pembahasan dan uji publik, di mana leading sector-nya KemenPAN-RB.
"Jadi, untuk sementara ini kami belum bisa berkomentar lebih jauh terkait itu," kata Vino kepada JPNN.com, Selasa (25/6).
Pada 24 Juni 2024, KemenPAN-RB dan BKN melaksanakan uji publik RPP Manajemen ASN. Tujuannya untuk menampung berbagai masukan agar RPP ini lebih implementatif dan bisa makin meningkatkan kualitas ASN.
RPP Manajemen ASN tidak mengatur skema PPPK paruh waktu? Jawaban BKN seperti ini
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak