RPP Sudah di Meja Presiden, Honorer 35 Plus Dialihkan ke P3K

RPP Sudah di Meja Presiden, Honorer 35 Plus Dialihkan ke P3K
Tenaga honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah di meja Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, tinggal menunggu diteken presiden.

Menurut Asisten Deputi Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Otok Kuswandaru, bila PP sudah ditetapkan, otomatis rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya PNS tapi juga P3K.

"Rekrutmen CPNS tahun ini kan sudah jelas. Kalau P3K menunggu PP-nya dulu," kata Otok kepada JPNN, Rabu (28/2).

Dia menyebutkan, dalam RPP P3K tidak hanya mengatur kesejahteraan tapi juga pola rekrutmen. Pola rekrutmennya sama dengan CPNS. Namun, dalam P3K tidak ada batasan umur seperti di CPNS.

Dengan tidak adanya batasan umur, otomatis honorer yang usianya di atas 35 tahun bisa diikutkan dalam rekrutmen P3K. Namun Otok mengatakan, apa saja jabatan yang bisa di P3K kan akan diatur dalam Perpres.

"Harus diatur jabatan apa saja yang akan diperuntukkan bagi P3K. Jadi bukan semua honorer bisa ditampung di P3K. P3K ini salah satu tujuannya untuk kalangan profesional yang ingin menyumbangkan pemikirannya untuk kemajuan birokrasi di Indonesia," bebernya.(esy/jpnn)


Dalam RPP P3K tidak hanya mengatur kesejahteraan tapi juga pola rekrutmen. Pola rekrutmen sama dengan CPNS. Namun, P3K tidak ada batasan umur seperti di CPNS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News