RPP Sudah di Meja Presiden, Honorer 35 Plus Dialihkan ke P3K

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah di meja Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, tinggal menunggu diteken presiden.
Menurut Asisten Deputi Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Otok Kuswandaru, bila PP sudah ditetapkan, otomatis rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya PNS tapi juga P3K.
"Rekrutmen CPNS tahun ini kan sudah jelas. Kalau P3K menunggu PP-nya dulu," kata Otok kepada JPNN, Rabu (28/2).
Dia menyebutkan, dalam RPP P3K tidak hanya mengatur kesejahteraan tapi juga pola rekrutmen. Pola rekrutmennya sama dengan CPNS. Namun, dalam P3K tidak ada batasan umur seperti di CPNS.
Dengan tidak adanya batasan umur, otomatis honorer yang usianya di atas 35 tahun bisa diikutkan dalam rekrutmen P3K. Namun Otok mengatakan, apa saja jabatan yang bisa di P3K kan akan diatur dalam Perpres.
"Harus diatur jabatan apa saja yang akan diperuntukkan bagi P3K. Jadi bukan semua honorer bisa ditampung di P3K. P3K ini salah satu tujuannya untuk kalangan profesional yang ingin menyumbangkan pemikirannya untuk kemajuan birokrasi di Indonesia," bebernya.(esy/jpnn)
Dalam RPP P3K tidak hanya mengatur kesejahteraan tapi juga pola rekrutmen. Pola rekrutmen sama dengan CPNS. Namun, P3K tidak ada batasan umur seperti di CPNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi