RR Cekoki Bocah dengan Miras, Lalu Mencabulinya
jpnn.com, TANGERANG - Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berumur tujuh tahun.
Peristiwa yang dilakukan tersangka RR (33) terjadi di Perumahan Adipati, Sudimara, Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (25/2).
"Korbannya adalah seorang anak perempuan usianya masih tujuh tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/3).
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain, potongan pakaian, yakni celana, dres panjang, dan hasil visum korban.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu membeberkan kronologi pencabulan yang dialami korban.
Menurut Kombes Zulpan, korban awalnya sedang bermain di area proyek kawasan itu.
Kemudian, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam pos satpam perumahan Adipati, Sudimara.
Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berumur tujuh tahun.
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!