RR Cekoki Bocah dengan Miras, Lalu Mencabulinya

jpnn.com, TANGERANG - Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berumur tujuh tahun.
Peristiwa yang dilakukan tersangka RR (33) terjadi di Perumahan Adipati, Sudimara, Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (25/2).
"Korbannya adalah seorang anak perempuan usianya masih tujuh tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/3).
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain, potongan pakaian, yakni celana, dres panjang, dan hasil visum korban.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu membeberkan kronologi pencabulan yang dialami korban.
Menurut Kombes Zulpan, korban awalnya sedang bermain di area proyek kawasan itu.
Kemudian, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam pos satpam perumahan Adipati, Sudimara.
Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berumur tujuh tahun.
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri