RR Cekoki Bocah dengan Miras, Lalu Mencabulinya
Jumat, 04 Maret 2022 – 12:17 WIB
"Pelaku memberikannya minuman intisari. Jadi, ini juga termasuk minuman keras yang mengakibatkan akhirnya korban tidak sadarkan diri," kata Zulpan.
Setelah korban pingsan, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya terhadap anak berusia tujuh tahun itu.
"Dikategorikan tindak pidana pencabulan," beber Kombes Zulpan.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tantang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berumur tujuh tahun.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya