RS yang Bekerja Sama dengan BPJS Wajib Layani Peserta
Selasa, 23 Januari 2018 – 03:59 WIB

Pasien mengantre di Poli RSUD Embung Fatimah, Batuaji. F. Dalil Harahap/Batam Pos/jpg
"Justru kalau terjadi kekosongan obat yang mencari keluar itu rumah sakit bukan peserta. Karena kami sudah bayar paket untuk satu diagnosa penyakit pasien. Hal ini berlaku di seluruh rumah sakit dan klinik yang bekerja dengan kami," jelas Irfan.
Menurut dia, aturan tersebut sudah tertuang dalam Permenkes no 28 tahun 2014 serta no 69 tahun 2013. Hal itu dipertegas kembali dalam kontrak kerjasama antara BPJS dengan rumah sakit dan klinik.
"Sudah ada aturannya dan itu kewajiban rumah sakit. Atau rumah sakit wajib mengembalikan dana sesuai obat yang tidak ada disana. Karena pembayaran kami ke rumah sakit sudah paket, tidak mungkin separuh-separuh," terang Irfan.(adi/eja/atm/she)
Setiap rumah sakit atau klinik yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib melayani seluruh peserta BPJS tanpa terkecuali.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Solikhati Lega, JKN Tanggung Semua Biaya Operasi Patah Tulang Anaknya
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik