RS yang Bekerja Sama dengan BPJS Wajib Layani Peserta
Selasa, 23 Januari 2018 – 03:59 WIB
"Justru kalau terjadi kekosongan obat yang mencari keluar itu rumah sakit bukan peserta. Karena kami sudah bayar paket untuk satu diagnosa penyakit pasien. Hal ini berlaku di seluruh rumah sakit dan klinik yang bekerja dengan kami," jelas Irfan.
Menurut dia, aturan tersebut sudah tertuang dalam Permenkes no 28 tahun 2014 serta no 69 tahun 2013. Hal itu dipertegas kembali dalam kontrak kerjasama antara BPJS dengan rumah sakit dan klinik.
"Sudah ada aturannya dan itu kewajiban rumah sakit. Atau rumah sakit wajib mengembalikan dana sesuai obat yang tidak ada disana. Karena pembayaran kami ke rumah sakit sudah paket, tidak mungkin separuh-separuh," terang Irfan.(adi/eja/atm/she)
Setiap rumah sakit atau klinik yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib melayani seluruh peserta BPJS tanpa terkecuali.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024