RSL dan TR Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Jumat, 11 Desember 2020 – 10:49 WIB

Pejabat Kejari Bintan menggelar konferensi pers penetapan RSL dan TR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di BUMD PT BIS, Kamis (10/12). (ANTARA/HO)
Kedua tersangka diduga telah memperkaya orang lain atau korporasi sesuai dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 99 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Tersangka RSL belum ditahan karena positif Covid-19, sedangkan TR langsung dijebloskan ke penjara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- GCG dan Digitalisasi Jadi Kunci BUMD Makin Berkembang
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua