RSL dan TR Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka

RSL dan TR Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Pejabat Kejari Bintan menggelar konferensi pers penetapan RSL dan TR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di BUMD PT BIS, Kamis (10/12). (ANTARA/HO)

Kedua tersangka diduga telah memperkaya orang lain atau korporasi sesuai dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 99 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Tersangka RSL belum ditahan karena positif Covid-19, sedangkan TR langsung dijebloskan ke penjara.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News