Ruang Bekas Presiden Digeledah, PKS Pasrah
Senin, 11 Februari 2013 – 13:07 WIB

Ruang Bekas Presiden Digeledah, PKS Pasrah
Seperti diketahui, sekitar sepuluh orang penyidik KPK dengan mengenakan rompi warna putih dengan tulisan KPK melakukan penggeledahan di ruangan kerja Lutfhi. Mereka datang sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka pun tampak membawa koper bertulisan KPK.
KPK telah menetapkan Lutfhi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Selain Lutfhi, lembaga antikorupsi itu juga menetapkan tiga tersangka lain.
Mereka adalah Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta Ahmad Fathanah yang merupakan pihak swasta. Fathanah disinyalir merupakan orang dekat Lutfhi.
Juard dan Arya Abdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan di ruang kerja mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025