Rudi Kabunang Nilai Gubernur NTT Viktor Laiskodat Arogan, Pantas Dituntut

Hal tersebut, kata Rudi supaya tidak terjadi lagi aksi koboi di lapangan dan permasalahan hukum tentang peralihan hak atas tanah demi kemajuan NTT secara umum.
Apa lagi, kata Rudi, hak ulayat telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pendaftaran Hak Atas Negara dan Hak Pengolahan.
“Secara pribadi saya mendukung setiap usaha atau kebijakan apapun demi kemajuan NTT sepanjang di jalankan dengan cara-cara yang baik dengan mendengar aspirasi masyarakat," tegas Rudi
Rudi pun menyarankan kepada Gubernur Viktor supaya memperbaiki tata cara berkomunikasi dengan masyarakat. Gubernur Viktor, kata Rudi harus menghormati kearifan lokal dan adat dan budaya di tengah masyarakat.
"Jangan kita berkomunikasi seperti orang tidak berpendidikan. Semua bahas sampah keluar. Salah satu penyebab permasalahan muncul karena sebaik apapun program jika disampaikan dengan cara tidak terhormat maka akan sia-sia," tegas Rudi
Selain itu, Rudi mendesak Gubernur Viktor supaya meminta maaf kepada keluarga besar Sumba. Pasalnya, pernyataan Gubernur kata Rudi, semua masyarakat Sumba merasa dilecehkan kehormatannya.(fri/jpnn)
Advokat Rudi Kabunang menyatakan siap membela hak hukum Umbu Maramba Hawu dan masyarakat Sumba secara umum dan akan menjadi garda terdepan melawan arogansi Gubernur NTT Viktor Laiskodat
Redaktur & Reporter : Friederich
- Rahmat Saleh Dorong Kementerian ATR/BPN Melibatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat Sumbar
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi