Rugi Rp 500 M, Mantan Kapuspen Lapor Polisi

Rugi Rp 500 M, Mantan Kapuspen Lapor Polisi
Rugi Rp 500 M, Mantan Kapuspen Lapor Polisi
Diterangkannya penggelapan yang dilakukan keduanya mulai terkuak saat dirinya melakukan audit menyeluruh terhadap pembukuan keuangan perusahaan yang didirikannya itu. Dari hasil audit itu terkuak kalau hasil penjualan 500 Kg emas senilai Rp 500 miliar sepanjang 2011 ternyata tidak dimasukkan kedua tersangka ke dalam rekening perusahaan. Namun justru dimasukkan ke rekening pribadi tersangka. Saat keduanya dipanggil rapat pemegang saham, kedua tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkannya. ”Ini baru hasil penggelapannya yang tahun 2011 yaitu penjualan 500 Kg emas, belum tahun-tahun sebelumnya,” ujar mantan Kejati Banten ini.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Nurfalah, saat dihubungi via telepon mengatakan TJ ditangkap setelah dua kali tidak memenuhi pangggilan penyidik.”Akhirnya kami tangkap TJ di Jakarta pada 3 Februari lalu dan langsung dibawa ke Sultra,” ujar Nurfalah. Ia melanjutkan, polisi juga mencurigai adanya tersangka lain selain kedua tersangka itu dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan termasuk mendalami aliran dana Rp 500 miliar itu dengan melibatkan auditor. (ind)
Berita Selanjutnya:
Pelajar Diperkosa di Angkot

JAKARTA - Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, RJ Soehandoyo melapor ke Mabes Polri. Dia yang mengaku menjadi korban penggelapan uang Rp 500 miliar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News