Rugi Rp 500 M, Mantan Kapuspen Lapor Polisi

Rugi Rp 500 M, Mantan Kapuspen Lapor Polisi
Rugi Rp 500 M, Mantan Kapuspen Lapor Polisi
JAKARTA - Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, RJ Soehandoyo melapor ke Mabes Polri. Dia yang mengaku menjadi korban penggelapan uang Rp 500 miliar oleh mantan direktur utamanya sendiri, TJ, meminta polisi menyita seluruh aset tersangka yang sudah ditahan polisi.

Sebagai Komisaris Utama PT Panca Logam, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas, Soehandoyo mengaku telah melaporkan TJ dan wakil direktur keuangan perusahaan itu, FAL alias SEL, ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Mabes Polri tahun lalu. Namun, TJ baru berhasil ditangkap Jumat (3/2) lalu setelah diyatakan buron dan mangkir dua kali dari panggilan penyidik Polda Sultra.

Kepada wartawan di Jakarta, Soehandoyo meminta agar penyidik Polda Sultra segera menyita seluruh aset kedua tersangka itu termasuk memblokir dan menyita rekening TJ dan FAL. ”Kami sudah meminta bantuan dan perhatian Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo agar kasusnya betul-betul ditangani profesional,” ujar Suhandoyo.

Dijelaskannya saat itu kedua tersangka itu dijerat pasal 372 KUHP jo pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ”Tapi penyidik sebenarnya bisa juga menjeratnya dengan undang-undang pencucian uang, karena selain merugikan uang perusahaan, kedua tersangka juga merugikan uang negara dari pajak yang tidak pernah disetorkan kedua tersangka itu,” urai mantan Kapuspenkum Kejagung ini yang pensiun dari kejaksaan lima tahun lalu.

JAKARTA - Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, RJ Soehandoyo melapor ke Mabes Polri. Dia yang mengaku menjadi korban penggelapan uang Rp 500 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News