Rugikan Negara Rp 90 Juta, Mantan Kepala BPBD Ditahan

Rugikan Negara Rp 90 Juta, Mantan Kepala BPBD Ditahan
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

Nasir sendiri yang memakai baju dinas BPBD sempat diperiksa di ruang Kasi Pidsus beberapa jam. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka keluar dengan memakai rompi tahanan warna merah muda. Selanjutnya digelandang ke mobil tahanan untuk diamankan di Rutan Klas IIB Baturaja.

Nasir mengaku siap membuka semua kasus tersebut. “Nanti akan saya buka semuanya. Bukan saya sendiri kerjaan ini,” ucapnya singkat dan langsung masuk ke mobil tahanan Kejari OKU sembari menitipkan kunci mobil yang dipakainya.

Kuasa Hukum M Nasir, Bambang Irawan SH menegaskan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Sebab kasus tersebut baru dugaan, karena bukti primernya belum terlampir.

“Mungkin besok (hari ini, 28/9, red) surat permohonan penangguhan kami sampaikan ke kejaksaan. Sebenarnya kami dirugikan atas penahanan ini. Namun karena ini prosedur dari kejaksaan, jadi kami ikuti,” ucap Bambang Irawan seraya menegaskan, kliennya tidak sendiri dalam kasus tersebut. 

Kabag Humas dan Protokol Setda OKU, Ridwan SAg melalui Kasubag Dokumentasi dan Informasi, Dede Fernandez mengatakan, pihaknya belum mengetahui penahanan tersangka M Nasir. “Kami serahkan pada proses hukum dan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah. Biarkan hukum berjalan, kami tidak intervensi hukum,” pungkas Dede. (gsm/ce4/ray/jpnn)

BATURAJA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Sumatera Selatan, akhirnya menahan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News