Ruhut Klaim Masih Ketua DPP

Ruhut Klaim Masih Ketua DPP
Ruhut Klaim Masih Ketua DPP
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat (PD) Ruhut Sitompul mengatakan, dirinya hingga saat ini masih Ketua Departemen Kominfo Dewan Pimpinan Pusat PD. Pemecatan sepihak oleh Ketua Umum PD Anas Urbaningrum, menurut Ruhut, tidak sah karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD.

“Saya masih Ketua Departemen Kominfo Partai Demokrat. Pemecatan saya hanya dilakukan sepihak oleh Anas. Itu melanggar AD/ART. Saya minta kalau memang saya dipecat tunjukkan SK pemecatan saya, karena sampai sekarang saya belum menerima SK tersebut,” kata Ruhut Sitompul, melalui pesan singkatnya, Senin (31/12).

Soal pemecatan kader, lanjut Ruhut, diatur dalam Pasal 4 AD/ART PD. Disana tercantum bahwa keanggotaan partai berakhir karena meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai politik lain, dan melanggar AD/ART.

"Yang dituduhkan pada saya paling cuma bisa melanggar AD/ART partai, lah pasal mana yang saya langgar?,” tanya anggota Komisi III DPR itu.

JAKARTA - Politisi Partai Demokrat (PD) Ruhut Sitompul mengatakan, dirinya hingga saat ini masih Ketua Departemen Kominfo Dewan Pimpinan Pusat PD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News