Ruhut Sarankan BPN Lapor ke Provost Mabes Polri

Ruhut Sarankan BPN Lapor ke Provost Mabes Polri
Ruhut Sarankan BPN Lapor ke Provost Mabes Polri

Dia katakan, Tim Hukum dari BPN Pusat akan segera memberikan penjelasan kepada penyidik Polda Sumut. Bahkan, jika dianggap perlu, tim hukum dari BPN langsung menyampaikan penjelasannya ke Mabes Polri.

""Kami akan menjelaskan duduk persoalannya. Ini kan dijadikan tersangka karena tidak menerbitkan HGB karena lahan masih bersengketa. Nanti kami akan sampaikan, kalau memang perlu ya menghubungi Mabes Polri," ujar Kepala Pusat Hukum (Kapuskum) BPN, Kurnia Toha, kepada JPNN, 10 Oktober 2014.

Birokrat bergelar doktor itu tegas menyatakan, penetapan tersangka kedua jajaran BPN itu tidak tepat. Selain karena lahan merupakan lahan yang masih disengketakan dan masih berproses di Kejaksaan Agung, juga karena masalah ini masuk ranah administrasi negara.

"Jadi, obyeknya itu menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan ditangani kepolisian," ujar Kurnia.

Diberitakan, langkah Polda Sumut menetapkan kedua pejabat Kantor BPN Kota Medan sebagai tersangka, menuai kecaman. Pasalnya, penetapan tersangka karena keduanya tak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan untuk PT Agra Citra Karisma dalam urusan proyek Medan Center Point. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Anggota DPR Ruhut Sitompul menyarankan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyampaikan pengaduan ke Provost Mabes Polri. Dijelaskan politisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News