Rumah KS Digerebek Petugas, Tak Bisa Berkutik

Rumah KS Digerebek Petugas, Tak Bisa Berkutik
Polres Payakumbuh mengamankan 305 kardus rokok ilegal dengan merek Luffman. Foto: ANTARA/Akmal Saputra

jpnn.com, PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, mengamankan 305 kardus rokok ilegal yang disimpan di salah satu rumah warga di Jorong Sikabu Padang Panjang, Kenagarian Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota pada Kamis (12/2) sore.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh didapati informasi adanya rumah yang bertempat di Jorong Sikabu Padang Panjang yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKBP M Rosidi, di Payakumbuh, Jumat.

Ia mengatakan setelah petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan rokok ilegal dalam sebuah rumah hunian milik KS (28) yang ditumpuk pada ruangan tamu rumah tersebut.

"Saat ini kami mengamankan barang bukti beserta saksi-saksi yang kemudian dibawa ke Mako Polres Payakumbuh, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKBP Rosidi didampingi Kanit II Tidpiter Sat Reskrim IPDA Doni Putra.

Berdasarkan keterangan dari pemilik rumah yang dipanggil sebagai saksi bahwa rokok tersebut merupakan milik orang lain yang dititipkan kepadanya pada Kamis (11/2) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Rokok tersebut tiba menggunakan mobil Mitsubishi Pikap L300 yang dilakukan secara berulang sebanyak empat kali.

"Jadi ada keponakan dari sang pemilik rumah yang menyampaikan bahwa akan menitipkan barang dari seseorang dan Kamis dini hari barang tersebut baru sampai," katanya.

Dari kesaksian pemilik rumah, orang yang memiliki rokok tersebut baru pertama kali melakukan penyimpanan barang di kediamannya tersebut.

Polisi mengamankan 305 kardus rokok ilegal yang disimpan di salah satu rumah warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News