Rumah Penampungan Calon PMI Ilegal Digerebek, Belasan Orang Diamankan Polisi
jpnn.com, TANJUNG BALAI - Polisi melakukan penggerebekan terhadap dua lokasi penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Adapun dua lokasi yang digerebek adalah di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tanjung Balai Kota dan kelurahan Paham, Kecamatan Datuk Bandar.
"Polres Tanjung Balai menggerebek dua lokasi yang menjadi tempat penampungan calon pekerja migran yang akan diselundupkan ke luar negeri," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (17/1).
Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan dari penggerebekan itu, ada sebanyak 11 calon pekerja dari berbagai daerah yang diamankan.
"Tujuh dari lokasi di Jalan HM Nur dan empat orang diamankan dari lokasi di Kelurahan Pasar Baru," ujarnya.
Hadi mengungkapkan bahwa kesebelas pekerja itu rencananya akan dikirim pada esok hari. Namun, beruntung petugas mendapat informasi dan langsung melakukan penggerebekan.
Selain calon pekerja migran, polisi juga mengamankan pemilik rumah yang dijadikan tempat penampungan berinisial R.
Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Polres Tanjung Balai mengamankan sebelas calon PMI yang akan diselundupkan ke luar negeri
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 28 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural dari Malaysia
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- Kereta Api Putri Deli Tabrak Truk yang Terobos Palang Perlintasan