Rumah Penampungan TKI Digerebek
Rabu, 05 Januari 2011 – 12:20 WIB

Rumah Penampungan TKI Digerebek
Korban diberangkatkan dari rumah penampungan secara bergelombang. Dengan menyiapkan Korban seperti layaknya wisatawan. Sehingga tidak tampak sebagai calon tenaga kerja. Penyalur mengantar korban hingga ke pintu lintas batas di Entikong.
Direskrim mengatakan, tersangka Lie Kie akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2004, pasal 102 KUHP dan 104 KUHP tentang penyaluran TKI ilegal dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara serta maksimal 10 tahun penjara. Selain tersangka Lie Kie, pihak Polda Kalbar menetapkan dua orang lainnya sebagai DPO. Mereka yakni, Husni warga Sungai Jawi serta Raja, warga Suwignyo yang ditengarai berperan dalam mengurus Paspor dan Visa calon TKI. "Tersangka tidak memiliki izin penampungan TKI, “ kata dia.
Salah seorang TKI asal Subang, Jabar, Nasrudin (40) mengaku, dirinya hanya memiliki paspor kunjungan. Untuk itu, dia secara sembunyi-sembunyi kerja di Brunei sebagai buruh bangunan. Perharinya dia mendapatkan upah 20 ringgit Brunei apabila dirupiahkan Rp134 ribu perhari.
"Aku bawa paspor kunjungan, dari Subang jalan sendiri dikasi nomor telepon. Sesampainya disini (Pontianak. red) nomor tersebut dihubungi maka dijemput serta diarahkan ke Brunei," ujarnya.
Ia mengatakan dirinya berangkat tidak melalui agen resmi penyaluran TKI. Tapi hanya membayar Rp2 juta kepada seseorang di Subang. Ditempat penampungan, dia sedang menunggu keberangkatan untuk pulang ke Subang. Dari hasil kerjanya dia dapat menyisihkan uang 300 ringgit Brunei.(stm)
PONTIANAK - Aparat Reskrim Polda Kalbar menggrebek penampungan TKI ilegal di kawasan Perum III Jalan Nyi Ageng Serang, Gang Tengkawang I, Pontianak
BERITA TERKAIT
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka